Nasional ASN Boleh Miliki Rumah Tapak dan Apartemen IKN Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan memiliki rumah tapak dan juga apartemen. Rumah dan apartemen di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat juga dimiiki oleh TNI dan Polri.
"Boleh untuk ASN rumah, bukan hanya rumah vertikal (apartemen) tetapi juga rumah tapak, dan rumah tapak bisa dimiliki. Demikian juga apartemen bisa dimiliki, cuma porsinya 70 persen milik negara 30 persen boleh dimiliki ASN TNI Polri," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (12/4/2023).
Suharso mengatakan setidaknya akan ada 16 ribu lebih ASN, TNI, dan Polri yang akan berpindah ke IKN Nusantara. Mereka terdiri dari 11.200 ASN dan 5.700 TNI-Polri.
Suharso menjelaskan pembangunan hunian untuk ASN, Polri, dan TNI sudah sesuai perencanaan dan Rencana Bangunan Tata Letak (RBTL). Menurutnya, RBTL memudahkan perencanaan pembangunan.
"Jadi land development-nya sudah ada. Dan nanti akan segera diterbitkan pedoman detail untuk plan yang menjadi kewenangan dari Otorita IKN," kata Suharso lebih lanjut.
Wakil Kepala Otorita IKN Donnie Rahayoe mengatakan rumah tapak dan apartemen ASN tidak dapat diperjualbelikan. Hal itu sudah diatur dalam Perpres No. 63 tahun 2022.
"Tujuannya bahwa ASN maupun petugas dari hankam akan selalu ada pembaharuan. Itu tidak akan menjadi KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), ditinggali para pensiunan, dan ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh," ucap Donnie dalam kesempatan yang sama.
Donnie mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar pembangunan sarana umum dipercepat. Pembangunan fasilitas umum lain tersebut seperti sarana pendidikan dan kesehatan.
Sentimen: netral (57.1%)