Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cempaka Putih
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Detik.com Jenis Media: News
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan jaksa penuntut umum. Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Selain Kuat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati (sudah dikuatkan putusan banding)
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara (sudah dikuatkan putusan banding)
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (sudah dikuatkan putusan banding)
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Sentimen: negatif (100%)