Sentimen
Positif (48%)
12 Apr 2023 : 19.04
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Polresta Bandung Izinkan Sementara Gereja HKBP di Majalaya

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

12 Apr 2023 : 19.04
Polresta Bandung Izinkan Sementara Gereja HKBP di Majalaya

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung izinkan sementara Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sebelum mendapatkan izin Polresta Bandung dan sejumlah elemen lainnya, Gereja HKBP di Majalaya, Kabupaten Bandung sempat ada penolakan peribadatan yang dilakukan oleh warga sekitar karena dinilai ilegal pada Bulan Maret 2021 lalu.

Setelah ditelusuri, penolakan dari warga tersebut lantaran Gereja HKBP ini menempati tiga ruko sehingga secara Peraturan Daerah (Perda) menyebut jika ruko bukan diperuntukan untuk tempat ibadah.

BACA JUGA: Polresta Bandung Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, menanggapi hal tersebut pihaknya pun langsung bergerak mengumpulkan semua elemen yang ada di Kabupaten Bandung, baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dari Kementerian Agama.

“Alhamdulilah hasil kesepakatan hari ini adalah semua elemen yang ada di Kabupaten Bandung memberikan izin sementara yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah yang waktunya 2 sampai 3 tahun maksimal,” ujar Kusworo saat ditemui, Rabu, 12 April 2023.

Kusworo menambahkan jika dalam penolakan dari warga yang dilakukan dari bulan Maret tersebut, pihaknya sudah mencoba untuk memfasilitasi peribadatan HKBP ini ke Mako Brimob Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Polresta Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 18-21 April 2023

“Kami memfasilitasi peribadatan HKBP ini ke Mako Brimob Polda Jawa Barat berjalan kemudian pindah ke Batalyon 330 berjalan beberapa kali, akhirnya HKBP ini bergabung dengan HKBP yang ada di Kotamadya Bandung,” katanya.

Meski begitu Kusworo pun menyebut jika penolakan oleh warga ini bukan intoleran, menurutnya jika di Kecamatan Majalaya sendiri sudah banyak berbagai tempat ibadah dan saling bertoleransi.

“Penolakannya bukan karena agama satu dan agama yang lain, tapi karena ruko tersebut diperuntukan bukan untuk tempat beribadah,” jelasnya.

Selain itu pihaknya kata Kusworo dalam silaturahmi hari ini sudah mendapatkan solusi terbaik untuk semuanya. Menurutnya gereja HKBP ini bisa ditempati sementara sebelum nantinya akan dijual dan hasil penjualan ruko tersebut akan dibuatkan lahan baru untuk membangun tempat peribadatan.

“kita sama-sama mencari tempat yang baru untuk beribadah, dan lahannya sudah ada, hanya saja pembangunan nya membutuhkan biaya yang mana nanti hasil penjualan ruko bakal digunakan juga untuk membangun,” sebutnya.

Sentimen: positif (48.5%)