Sentimen
Negatif (100%)
12 Apr 2023 : 04.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya

12 Apr 2023 : 04.20 Views 10

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad enggan berdebat dengan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Diketahui, tantangan dari Anas kepada Abraham Samad dan eks pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

"Buat apa saya tanggapi, itu berarti saya bukan aparat penegak hukum, kenapa? Apa yang mau diperdebatkan? Mulai dari putusan pengadilan negeri, tinggi, kasasi, tidak ada satupun putusan yang bebaskan Anas, kan begitu kan? Itu berarti semua terbukti," ucap Abraham saat dijumpai Tribunnews.com di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.

Namun, karena tidak ada, Abraham menyebut perdebatan tidak lagi diperlukan.

"Jadi apa yang mau diperdebatkan? Itu saya bisa berdebat sama dia kalau ada salah satu putusan yang bebas.

Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan. Kalau saya berdebat berarti saya bukan aparat penegak hukum. Saya sudah tahu putusannya tidak ada yang membebaskan," katanya.

Diberitakan, Anas Urbaningrum menantang dua bekas komisioner KPK yang memenjarakannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk melakukan debat terbuka terkair kasus korupsi proyek Hambalang periode 2010-2012.

Tantangan dari Anas tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika.

Dia telah bertemu dengan Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.

“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023), dilansir dari Tribun Jambi.

Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.

Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.

“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.

Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin

Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.

Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Foto: Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Sentimen: negatif (100%)