Sentimen
Negatif (99%)
12 Apr 2023 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Ricky Rizal Harap Putusan Banding Seringan Hukuman Richard Eliezer

12 Apr 2023 : 11.15 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pengacara Ricky Rizal Harap Putusan Banding Seringan Hukuman Richard Eliezer

Liputan6.com, Jakarta - Erman Umar, Pengacara dari Ricky Rizal, salah satu pelaku pembunuhan berenccana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Erman mengaku ingin memastikan langsung sidang banding terhadap Ricky Rizal digelar terbuka untuk umum.

"Saya ingin memastikan sidang digelar terbuka, seperti kemarin putusan terhadap upaya banding dari KPU yang juga digelar terbuka," kata Erman kepada awak media di lokasi, Rabu (12/4/2023).

Erman berharap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif dalam memutus hukuman terhadap kliennya. Menurut Erman, Ricky Rizal tidak layak dihukum selama 13 tahun seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut saya hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat kita setidak-tidaknyanya saudara Ricky masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun seperti Richard Eliezer," ujar Erman.

Erman memastikan, kliennya tidak tahu dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan berencana antara Ferdy Sambo dan Yosua Hutabarat. Hal itu dibuktikan dengan fakta sidang dan bukti dari para saksi yang menyebut Ricky tidak terindikasi berbohong saat dites menggunakan alat lie detector.

"Dia sudah menolak kok (ikut skenario pembunuhan yang disampaikan Ferdy Sambo), itu yang selama ini saya banding karena putusan majelis hakim sebelumnya tidak tepat dan tidak benar. Jadu saya berharap Ricky dapat keringanan setidaknya sama dengan Eliezer itu harapan saya," Erman menandasi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan pekerja rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hari ini. Putusan dari upaya banding akan dibacakan secara terpisah dan diawali dari Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima banding yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Banding juga diajukan tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sentimen: negatif (99%)