Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia, UII
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Bebas Penjara Kasus Korupsi Hambalang
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Rabu 12-04-2023,08:58 WIBAnas Urbaningrum saat keluar dari Lapas Sukamiskin-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA
Profil Anas Urbaningrum- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 11 April 2023 pukul 13.30 WIB.
Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu bebas setelah jalani hukuman 8 tahun penjara sejak tahun 2014.
Anas Urbaningrum lahir di Jakarta Selatan pada tanggal 22 Mei 1969. Ia merupakan putra dari pasangan Urbaningrum dan Nyonya Zainab.
Anas menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1992.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia dan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 1998.
Anas memulai karir politiknya sebagai aktivis mahasiswa dan kemudian bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA:
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada tahun 1999.
Kemudian dia bergabung dengan Partai Demokrat. Dan pada tahun 2010, Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan memimpin partai tersebut hingga tahun 2013.
Namun, karir politik Anas tercoreng oleh kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2014. Ia diadili dan divonis bersalah atas tuduhan menerima suap terkait proyek pembangunan Hambalang.
Anas kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang waktu itu.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Sumber:
Sentimen: negatif (100%)