Sentimen
Negatif (99%)
12 Apr 2023 : 14.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Adi Nugroho

Adi Nugroho

Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

12 Apr 2023 : 14.53 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

INDOZONE.ID - Polemik dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi Kementerian ESDM memasuki babak baru. Terkait kasus itu, kini sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan polisi itu sudah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dengan terlapor tertulis lidik.

Adapun laporan polisi ini dilayangkan oleh pelapor adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Diduga Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM, Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK

Kurniawan kemudian mengungkap alasan dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sebab, dikatakanya Kapolda Metro Jaya yang baru mengerti persoalan polemik kasus ini.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" kata Kurniawan.

"Di samping itu, karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK, sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," sambungnya.

Baca Juga: KPK Bantah Kabar Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin ESDM

Kasus yang dilaporkan sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP UU nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Diberitakan sebelumnya, dokumen yang diduga bocor tersebut ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM. disinyalir, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)