Sentimen
Negatif (99%)
12 Apr 2023 : 11.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Gantung di Monas Jika Terbukti Korupsi

12 Apr 2023 : 18.44 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Gantung di Monas Jika Terbukti Korupsi

Reporter: Afdal Namakule |  

Editor: Afdal Namakule |  

Rabu 12-04-2023,09:45 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi--

Janji Anas Urbaningrum Gantung di Monas- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 11 April 2023.

Anas Urbaningrum bebas setelah jalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak 2014 dan denda 300 juta. 

Namun ada satu janji Anas Urbaningrum yang saat ini masih diingat oleh masyarakat Indonesia. Janji Anas yaitu gantung dirinya di Monas jika tebukti melakukan korupsi. 

Anas Urbaningrum melontarkan janji itu saat namanya dibawa-bawa pada tahun 2012 dalam pusaran kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. 

Anas saat itu membantah lakukan korupsi. Dia bilang, jika dia terbukti korupsi, maka dia bersedia digantung di Monas (Monumen Nasional). 

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas dalam pidatonya waktu kala itu. 

BACA JUGA:

Ia mengklaim, kasus Hambalang itu hanyalah sebuah isu yang beredar dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan itu bahkan dia lontarkan dua kali. Ironisnya, tak lama setelah janji itu, Anas divonis bersalah atas tuduhan menerima suap terkait proyek pembangunan Hambalang. 

Anas kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang waktu itu.

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

BACA JUGA:

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (99.9%)