Sentimen
Negatif (72%)
12 Apr 2023 : 09.50
Partai Terkait

Satgas Transaksi Janggal Dianggap Tak Efektif, DPR Wacanakan Hak Angket

12 Apr 2023 : 16.50 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Satgas Transaksi Janggal Dianggap Tak Efektif, DPR Wacanakan Hak Angket

AKURAT.CO Rapat Komisi III DPR bersama Komite TPPU berakhir dengan dukungan kepada pemerintah membentuk satgas untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Komisi III belum mengajukan hak angket panitia khusus walaupun sebagian anggota menganggap pembentukan satgas tidak menjamin penuntasan kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai rapat lanjutan dengan Komite TPPU yang turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hanya untuk memastikan adanya kesamaan data yang dipresentasikan dalam bagan baru. Sementara wacana hak angket masih dibahas internal fraksi.

baca juga:

"Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Wacana hak angket disuarakan Anggota Komisi III, Benny K Harman, lantaran meragukan efektivitas satgas pemerintah. Benny menilai satgas hanya cara halus dari pemerintah untuk membenamkan kisruh transaksi mencurigakan.

Wakil Ketum Partai Demokrat itu menilai pembentukan satgas dengan anggota berasal dari institusi yang tersorot transaksi mencurigakan lebih mengesankan ketidakseriusan dalam mengungkap kasus ini. Maka dia tidak keberatan mendukung wacana hak angket apabila satgas tidak berkinerja baik.

"Kalau tidak cukup saya dukung pak ketua, hak angket. Itu hak anggota, pengusulnya bisa komisi, gabungan anggota-anggota sekian banyak lalu usulkan itu," tuturnya.

Benny mencontohkan, kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun yang juga terjadi pada masa Sri Mulyani menjabat Menkeu. DPR ketika itu mengajukan pansus hak angket.

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU untuk melanjutkan upaya pembentukan satgas. Namun dalam periode tertentu harus melaporkan perkembangan kepada dewan.

"Jadi Komisi III tinggal mendukung dibuat satgas," katanya.

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR-Komite TPPU tidak berakhir dengan kesimpulan, hanya menekankan komite melanjutkan pembentukan satgas untuk mensupervisi 300 Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan agregat Rp349 triliun.

"Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita," ujar Bambang.

Sentimen: negatif (72.7%)