Sentimen
Positif (98%)
9 Des 2022 : 14.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

9 Des 2022 : 14.15
Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan asas praduga tak bersalalah dalam memproses dua Hakim Agung yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Syarifuddin kepada wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Adapun dua hakim Agung menjadi tersangka KPK adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat dua hakim agung tersebut.

"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujarnya.

Baca Juga: Pegawainya Terjaring OTT KPK, Begini Respon Kemenhub

Soal praperadilan yang diajukan Gazalba, Syarifuddin menyebut hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.

"Itu kan hak masing masing ya. Ya, silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Kemudian disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara. Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: 5 Fakta OTT Pejabat Balai Perkeretaapian Jawa Tengah, KPK Sita Mata Uang Asing

Sentimen: positif (98.4%)