Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPAI Puji Hakim
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Proses hukum yang dijalani AG diapresiasi karena Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilaksanakan sesuai prosedur. Hal itu sudah dilakukan sejak dari penyelidikan kepolisian, penuntutan jaksa, dan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, mengatakan, KPAI memantau prosesnya sejak awal karena AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, meski pacar Mario Dandy itu harus menjalani konsekuensi hukuman atas perbuatannya, tapi proses hukumnya tetap diharapkan supaya sesuai dengan SPPA.
"KPAI menghormati hasil putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang punya kewenangan meng-assesment AG selama ini. Kami mengapresiasi hakim yang tidak menghadirkan anak dalam pembacaan putusan," kata Ai ketika dihubungi, Senin, 10 April 2023.
Baca Juga: Viral Video Pria Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarta, Polisi Bakal Selidiki
Ia pun menyatakan, KPAI memantau kasus AG itu sejak penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hal itu dilakukan supaya setiap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai dengan nilai-nilai SPPA.
Pada persidangan pembacaan putusan, Senin, 10 April 2023, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman Bisa Turunkan Angka Kekerasan AnakSebelumnya, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengapresiasi proses hukum terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Apresiasi diberikan karena prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan tidak mengeksploitasi identitas anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Ia mengatakan, penanganan proses hukum dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Meski begitu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mario Dandy
Sesuai UU SPPA, ia menambahkan, mereka memantau implementasi sistem peradilan pidana anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Pemantauan dilakukan untuk melihat perwujudan pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.
UU SPPA itu juga mengatur bahwa pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dapat tidak dihadiriaAnak. Pengadilan juga tetap merahasiakan identitas anak dalam amar putusan atau cukup dengan menggunakan inisial. Pemenjaraan/pembatasan kebebasan bagi anak juga memiliki putusan paling lama 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Keluarga AG Tidak Bertanggung Jawab kepada Korban
"Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berdoa dan mengupayakan agar anak korban segera pulih seperti sediakala dan hak-haknya sebagai anak korban dapat dipenuhi, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara termasuk dapat diusulkan mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari pelaku (khususnya pelaku utama), juga hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap, penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dapat mencegah dan menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak. Nahar pun mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib.***
Sentimen: negatif (88.9%)