PNS WAJIB TAHU! Batas Usia Pensiun PNS Alami Perubahan Jadi Segini? Auto Cepat Terima Gaji Pensiunan!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - PNS wajib tahu terkait batas usia pensiun PNS yang kabarnya alami perubahan?
Aturan batas usia pensiun PNS kabarnya juga telah diresmikan pemerintah, jika dipajukan maka auto cepat terima gaji pensiunan PNS.
Diketahui batas usia pensiun PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017.
Baca Juga: 5 Tahun Usai Dinikahi Syekh Puji, Lutfiana Ulfa Mengaku Masih Perawan, Kok Bisa?
Berdasarkan aturan tersebut terkait batas usia pensiun PNS diketahui ada 3 kategori.
Dalam 3 kategori batas usia pensiun PNS tersebut memiliki usia yang berbeda-beda.
Kategori pertama untuk batas usia pensiun PNS sendiri yakni diumur 58 tahun.
Kategori kedua untuk batas usia pensiun PNS yakni diumur 60 tahun.
Baca Juga: Lama Bungkam, Syekh Puji Akhirnya Bongkar Motif Nikahi Lutfiana Ulfa saat Masih Berusia 12 Tahun
Serta kategori ketiga untuk batas usia pensiun PNS yaitu diumur 65 tahun.
Akan tetapi ternyata ada ketentuan lain terkait batas usia pensiun PNS tersebut.
Dimana para abdi negara bisa saja pensiun tanpa harus menunggu batas usia pensiun PNS tersebut.
Hal itu diketahui seorang abdi negara dapat pensiun meski usianya baru 50 tahun atau belum menginjak batas usia pensiun PNS asal memenuhi syarat.
Baca Juga: 3 Fakta Bebasnya Anas Urbaningrum, Tumbal Politik Cikeas yang Kini Mulai Menabuh Genderang Perang
Memang jika batas usia pensiun PNS dipercepat tentunya akan cukup merugikan para abdi negara.
Namun sisi positifnya gaji pensiunan PNS akan segera diterima para pegawai tersebut.
Diketahui jumlah gaji pensiunan PNS sendiri tidak main-main setidaknya bisa membuat hari tua menjadi tenang.
Demikianlah informasi terkait batas usia pensiun PNS terbaru dimana abdi negara siap terima gaji pensiunan PNS lebih cepat jika alami perubahan.***
Sentimen: netral (57.1%)