Sentimen
Negatif (66%)
24 Agu 2022 : 11.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: kekerasan seksual

Pengacara JE Bawa Bukti Baru, Kasus Kekerasan Seksual yang Dialami Kliennya adalah Rekayasa

24 Agu 2022 : 11.59 Views 8

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Pengacara JE Bawa Bukti Baru, Kasus Kekerasan Seksual yang Dialami Kliennya adalah Rekayasa

Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang kembali melanjutkan sidang kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan JE sebagai terdakwa.

Agenda sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022) adalah sidang duplik (tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap replik), atau sidang terakhir sebelum putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya PN Malang telah melakukan sidang replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (10/8/2022) dua minggu lalu.

Tim Kuasa Hukum JE hari ini kembali membawa bukti baru dalam agenda duplik. Menurut tim, ini memperkuat 1000 halaman bukti yang sudah ditunjukkan saat sidang pledoi.

Sekitar 50 halaman bukti rekayasa kasus kekerasan seksual sudah disiapkan dalam sidang hari ini. Menurut Dhito Sitompoel, tim kuasa hukum JE, berkas-berkas itu untuk membantah bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak benar.

“50-an halaman. Kan Jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Pada pokoknya kita tetap membantah seluruh dalil-dalil JPU dan kita bisa membuktikan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti,” kata Dhito pada awak media saat menuju ke Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

Sidang duplik seharusnya digelar pada Rabu (17/8/2022) lalu namun ditunda karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-77 RI.

Dalam sidang replik sebelumnya, Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, salah satu tim JPU menyampaikan pada media bahwa jaksa meyakini JE bersalah.

Meski tidak ada alat bukti baru yang ditunjukkan dalam sidang replik, tapi menurutnya, berdasarkan alat bukti di persidangan, baik keterangan saksi, ahli, maupun petunjuk, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Terkait 30 hari masa penahanan JE yang terhitung sejak awal ditahan pada 11 Juli, sudah berakhir pada 9 Agustus 2022. Kemudian PN Kelas 1A Malang kembali memperpanjang hingga 60 hari. Sehingga, dalam sidang replik dan duplik, JE tetap mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi sidang, seluruh tim Kuasa Hukum JE sudah tiba di PN Kelas 1A Malang sejak pukul 09.50 WIB, mereka adalah Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Dito Sitompul yang memasuki ruang sidang terlebih dahulu. Kemudian disusul tim JPU. Sidang duplik sendiri dimulai pukul 10.00 WIB. (lta/dfn/rst)

Sentimen: negatif (66.6%)