Sentimen
Negatif (65%)
12 Apr 2023 : 03.20
Partai Terkait

Komite TPPU Diminta Pilah Status Tindak Lanjut Pelanggaran terkait Transaksi Rp349 Triliun

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

12 Apr 2023 : 03.20
Komite TPPU Diminta Pilah Status Tindak Lanjut Pelanggaran terkait Transaksi Rp349 Triliun

Samrut Lellolsima | Selasa, 11/04/2023 18:31 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta Komite  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melakukan inventarisasi status tindak lanjut dari pelanggaran terkait dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkait Transaksi mencurigakan di K/L pada Selasa (11/4).

"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani, Saya menangkap bahwa hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti atau jangan-jangan seluruhnya? Saya mohon konfirmasi. Apakah seluruhnya, hampir seluruhnya atau sebagian besar (itu) berbeda. Kalau sebagian besar anggaplah 50 persen atau 60 persen jadi kita akan menelusuri atau mengawal 40 persennya tapi kalau sebagian besar berarti mungkin 10 persen, 13 persen, 15 persen itu tergantung dari hasil verifikasi,” ujar politisi yang akrab disapa Tobas ini.

Pada rapat tersebut, Menkeu sempat mengungkapkan bahwa sebagian besar dari surat yang ditujukan pada Kemenkeu telah ditindaklanjuti. Sebelumnya dilaporkan bahwa dalam rentang waktu 2009-2023, PPATK melayangkan 300 surat terkait transaksi janggal yang diduga TPPU di lingkungan Kemenkeu dan sebanyak 200 di antaranya ditujukan langsung kepada lembaga tersebut.

Politikus Nasdem ini meminta Komite TPPU untuk memilah permasalahan berdasarkan tingkatan proses tindak lanjut yang telah dilakukan pada masing-masing transaksi yang diduga bermasalah.

“Oleh karena itu saya mohon kepada komite untuk membuat satu paparan lagi, tabel lagi dalam bentuk tindak lanjut, kita pilah. Pertama untuk tindak lanjut yang ke arah penegakan hukum mana yang sudah Inkrah (atau) selesai? Mana yang masih berproses? Mana yang masih dalam penyelidikan? Ada 3 nih muaranya,” kata Tobas.

Menurut Tobas, jumlah dari transaksi yang telah inkrah bisa menjadi pengurangan dari total keseluruhan Rp349 triliun yang diduga bermasalah. Termasuk besaran dugaan transaksi yang saat setelah diverifikasi dianggap dalam transaksi wajar. Sedangkan transaksi yang masih membutuhkan penyelidikan dapat dikawal bersama.

“Mana yang masih butuh penyelidikan? Penelusuran berarti ini yang akan kita kawal, dengan nilai berapa? Jadi kita akan tahu. Yang ketiga ternyata juga misalnya selesai dalam bentuk clearance. Kan yang namanya transaksi mencurigakan ketika diverifikasi dia bisa berujung pada penegakan hukum, bisa masuk penelusuran lebih lanjut (atau) bisa saja ternyata transaksinya wajar. Nah kalau transaksi wajar, kemudian disepakati para pihak (dan) ditetapkan bahwa ini wajar berarti keluar juga clear. Oleh karena itu kami mohon agar kami di Komisi III ini disediakan satu data lagi terkait dengan pemilihan dalam hal tindak lanjut, berapa surat yang telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya apa? Akhirnya apa? Berapa nilai tindak lanjut tersebut,” tambah Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

 

TAGS : Warta DPR Komisi III Taufik Basari Komite TPPU Menkeu Sri Mulyani

Sentimen: negatif (65.3%)