Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati
Okezone.com Jenis Media: Nasional
BATANG – Polres Batang di backup Dirkrimum Polda Jateng melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandar, Kabupaten Batang. Polisi juga sudah menetapkan pelaku, yakni pengasuh ponpes berinisial WM (58) sebagai tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 16 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Kapolda mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. "Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023," kata Kapolda.
BACA JUGA:
Kapolda menyebutkan, delapan di antara para korban mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli. Modusnya tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat karomah.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelum disetubuhi, tersangka menikahi santriwati tanpa saksi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan sembari melarang para korban mengadu kepada orang tua. "Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi," ujar Kapolda.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)