Sentimen
Positif (98%)
12 Apr 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anas Urbaningrum Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali, 3 Bulan ke Depan Masa Percobaan

12 Apr 2023 : 01.00 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Anas Urbaningrum Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali, 3 Bulan ke Depan Masa Percobaan

POJOKSATU.id, BANDUNG – Mantan Ketum PB HMI Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB. Anas wajib lapor sebulan sekali ke Bapas.

Selama 3 bulan ke depan, Anas menjalani masa percobaan, yang mengharuskan Anas wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung sebulan sekali.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas hari ini, Selasa (11/4) pukul 14.00 WIB, setelah selama 8 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Anas yang saat ditangkap KPK menjabat Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2013 lalu.


-

5 Jam Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum, Pendukung di Lapas Sukamiskin dari Pagi Bawa Spanduk

Kepulangan Anas akan disambut pendukungnya, yang akan menggunakan pakaian warna putih saat Anas keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, bahwa tak ada persiapan khusus dari Lapas terkait bebasnya Anas Urbaningrum.

“Persiapan seperti biasa tidak ada yang spesial, kami hanya menyiapkan dokumen berkas yang bersangkutan jangan sampai ada kesalahan, itu saja, ” jelas Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa 11 april 2023.

Kalapas menambahkan, status Anas Urbaningrum bebas yakni cuti menjelang bebas (CMB).

“Artinya ada 3 bulan ke depan masa percobaan, yang mengharuskan Anas Urbaningrum wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung, ” jelasnya.

Untuk wajib lapor setelah bebas dengan status CMB, harus ke Bapas Bandung sebulan sekali.

“Untuk bulan ini, lapor ke Bapas akan langsung lapor di sini di Lapas Sukamiskin,” katanya.

“Hal ini karena situasi bebasnya Anas Urbaningrum banyak disambut pendukungnya, kami menjemput bola untuk mendatangkan Bapas ke Lapas Sukamiskin ini,” katanya.

“Hal ini karena dikhawatirkan menggangu keamanan makanya ini Bapas kami undang ke sini, ” jelas Kalapas Sukamiskin.

Ditegaskannya, status CMB, selama tiga bulan sebesar remisi terakhir Anas wajib ke Bapas.

“Selama tiga bulan ke depan masa percobaan, setelah itu baru bebas murni, sekarang program bebas intregasi sosial, ” pungkas Kalapas. (arief /pojoksatu)

 

Sentimen: positif (98.1%)