Sentimen
Positif (99%)
11 Apr 2023 : 23.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Indramayu, Purwakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Disebut Ikut Hadir Jemput Anas Urbaningrum dari Sukamiskin

12 Apr 2023 : 06.58 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Disebut Ikut Hadir Jemput Anas Urbaningrum dari Sukamiskin

POJOKSATU.id, BANDUNG – Saat penjemputan hari ini, sejumlah tokoh KAHMI Jawa Barat dipastikan hadir menjemput Anas Urbaningrum, salah satunya anggota DPR RI dari Golkar, Dedi Mulyadi.

Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa (11/4/2023) dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani masa tahanan selama hampir 8 tahun.

Dijelaskan Dedi Musashi selaku Ketua Kesatuan Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Indramayu, bahwa tokoh KAHMI Jabar akan hadir menjemput Anas Urbaningrum hari ini.

“Seluruh pengurus KAHMI Jabar, bahkan tokohnya akan hadir, termasuk Dedi Mulyadi, ” paparnya.


-

Anas Urbaningrum Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali, 3 Bulan ke Depan Masa Percobaan

Dedi Mulyadi merupakan mantan Bupati Purwakarta. Dedi yang akrab disapa Kang Dedi saat ini menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Golkar.

Perihal kehadiran tokoh KAHMI dari tingkat nasional, Dedi Musashi memastikan akan hadir di acara sore nanti selepas bebas dari Lapas Sukamiskin.

“Siapa saja tokoh nasional yang hadir saya belum bisa pastikan, yang pasti di acara sore nanti akan hadir tokoh tokoh nasional dari KAHMI, ” jelas Dedi.

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas hari ini, Selasa (11/4) tepatnya pukul 14.00 WIB, setelah selama 8 tahun menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Anas yang saat ditangkap KPK menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, pada tahun 2013 lalu.

Kepulangan Anas akan disambut pendukungnya, yang akan menggunakan pakaian warna putih saat Anas Urbaningrum keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.

Hak politik Anas Urbaningrum mantan Ketum Demokrat ini juga dicabut selama 5 tahun usai bebas.(arief/pojoksatu)

 

Sentimen: positif (99.6%)