Sentimen
Netral (66%)
11 Apr 2023 : 23.50

Hukum Menko Polhukam Ungkap Anggota dan Tugas Satgas TPPU Pusat Pemberitaan

11 Apr 2023 : 23.50 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Menko Polhukam Ungkap Anggota dan Tugas Satgas TPPU

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah menyatakan, segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang guna supervisi transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, anggota Satgas TPPU akan dibentuk melibatkan lintas kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut, menyusul temuan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2009 hingga 2023. Yaitu, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai. Kemudian, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," kata Mahfud saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU ini mengatakan, Satgas TPPU akan segera membangun kasus. "Dimulai dengan LHP nilai agregat yang Rp189 triliun lebih," ujar Mahfud.

Satgas TPPU, kata dia, bertugas melakukan supervisi (pengawasan utama atau pengontrolan tinggi). "Untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat Rp349 triliun lebih," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189,2 triliun telah disampaikan kepada Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Sebelumnya, kata dia, telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Komisi XI DPR, pada Senin (27/3/2023). 

Bahkan, menurut dia, Menkeu saat itu menjelaskan, telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal (TPA). Dan telah menghasilkan putusan pengadilan dan peninjauan kembali.

Adapun Komite TPPU akan melakukan pengawalan terhadap langkah hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan. Yaitu, atas dugaan TPPU dan lainnya belum masuk proses hukum.

Komite TPPU usai rapat dengan Komisi III DPR, (29/3/2023), menindaklanjuti dengan serangkaian rapat. Tercatat, ada lima rapat dilakukan, yaitu:

1.Pertemuan di Kantor Kemenkeu pada (4/4/2023), 

2.Rapat di Kantor PPATK pada (5/4/2023),

3.Rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada (8/4/2023),

4.Rapat di Kantor Kemenkeu pada (9/4/2023), dan

5.Rapat di Kantor PPATK pada (10/4/2023).

Sentimen: netral (66%)