Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ini Tanggapan Prima Setelah Banding KPU Diterima Pengadilan
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COMÂ - Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menanggapi diterimanya perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Menurutnya, mereka saat ini masih menunggu salinan mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus tersebut dikutip dari rmol.id, Selasa 11 April 2023.
"Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya," sebutnya.
Baca Juga: Melihat Isi Lengkap Pidato Anas Urbaningrum Setelah Bebas BuiPrima baru merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.
"Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Ade Armando Yakin PSI Bisa Bawa Dirinya Jadi Wakil RakyatDalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.
Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Sentimen: positif (61.5%)