Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2023 : 22.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Batang

Kasus: kekerasan seksual

Izin Pesantren Al-Minhaj Terancam Dicabut Jika Pimpinannya Terbukti Berbuat Cabul pada 15 Santri

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

11 Apr 2023 : 22.26
Izin Pesantren Al-Minhaj Terancam Dicabut Jika Pimpinannya Terbukti Berbuat Cabul pada 15 Santri

AYOBANDUNG.COM -- Sesuai dengan regulasi, izin pesantren Al-Minhaj bisa dicabut jika pimpinannya terbukti melakukan tindak pencabulan.

Hal itu disesalkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur terhadap terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren.

Menurut Waryono Abdul Ghafur, jika terbukti melalukan pencabulan, izin pesantren bisa langsung dicabut.

Baca Juga: Polisi Gali Keterangan Ayah Pelaku Cabul Terhadap Dua Anak Kandung di Bandung Barat

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga mencabuli 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabul Pangalengan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Kesulitan, Bukti Ini Seret Oknum Ustad Cabul ke Pengadilan Negeri Bale Bandung

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Direktur PD Pontren berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.

Sentimen: negatif (100%)