Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Jeddah
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lolayalis Anas Urbaningrum Ungkit Pidato Lama SBY yang Minta KPK Memproses Anas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Loyalis Anas Urbaningrum mengungkit pidato lama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta KPK segera menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi.
Anas divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Kordinator Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad mengatakan, bahwa SBY kala itu meminta KPK untuk segera menyelesaikan kasus Anas Urbaningrum.
“Masih ingat pidato Pak SBY yang ditujukan khusus ke KPK dari Jeddah? Yaitu agar KPK segera menetapkan status Mas Anas. Jika salah katakan salah. Jika tidak salah, tolong dijelaskan kenapa tidak salah,” kata Rahmad, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya SBY untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat kala itu.
-
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Disebut Ikut Hadir Jemput Anas Urbaningrum dari Sukamiskin
Karena itu, Rahmad meminta SBY untuk meminta maaf kepada Anas Urbaningrum, bukan sebaliknya Anas yang meminta maaf kepada mantan Presiden RI itu.
“Saya percaya, Pak SBY sebetulnya orang baik yang bersedia minta maaf kepada Mas Anas,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika SBY meminta maaf kepada Anas Urbaningrum. Rahmad meyakini Anas bakal membuka pintu maaf meski telah terzolimi.
-
Kalapas Ungkap Kondisi Eks Ketum PB HMI Anas Urbaningrum Jelang Bebas : Ada Galau Sedih Ya
“Saya yakin Mas Anas akan membuka pintu maaf kepada Pak SBY. Bahkan saya bersedia menjadi penghubung dan menyampaikan pesan khusus itu kepada Mas Anas, jika Pak SBY bersedia minta maaf,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebentar lagi menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
Anas Urbaningrum dikabarkan bebas hari ini di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
reporter: mufit
editor : ikror
Sentimen: negatif (64%)