Pelaku Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta Ditangkap
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Pelaku penipuan stiker QRIS yang ditempel di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta berhasil ditangkap polisi.
Pelaku adalah seorang pria inisial MIML (39) yang menempelkan alat pembayaran stiker QRIS di beberapa tempat.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 April 2023 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ridwan Kamil Respons Aksi Viral Penjahat Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Auliansyah mengatakan, pelaku menempelkan QRIS miliknya dengan cara menumpuk QRIS yang sudah ada di masjid tersebut.
Selain itu pelaku juga menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.
Baca Juga: Viral Pria Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid, Polisi Selidiki dan Buru Pelaku
"Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, " katanya.***
Sentimen: negatif (97%)