Sentimen
Positif (57%)
11 Apr 2023 : 16.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Yogi Arie Rukmana

Yogi Arie Rukmana

Eddy Hiariej

Eddy Hiariej

Polri diminta utamakan RJ selesaikan laporan Wamenkumham

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

11 Apr 2023 : 16.15
Polri diminta utamakan RJ selesaikan laporan Wamenkumham

Bareskrim Polri diminta mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam menyelesaikan laporan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sebab, penindakan hukum akan memperburuk citra kepolisian.

"Jika dimungkinkan, penyelesaian restortive justice. Proses orang karena aduan tidak bagus karena akan dikritik masyarakat. Saya sarankan demikian. Kan, ini [kasus] pencemaran nama baik," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, saat dihubungi Alinea.id, Senin (10/4).

Kasus ini bermula dari laporan Ketua IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), medio Maret 2023, atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar dari bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, kepada Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, melalui kedua asprinya, Yogi Arie Rukmana dan berisinial YAM.

Eddy mulanya enggan menanggapi masalah tersebut secara serius. Namun, asprinya, Yogi, justru balik melaporkan Teguh kepada Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Edi Hasibuan meyakini Polri akan transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan anak buah Wamenkumham terhadap Ketua IPW.

"Memang itu masyarakat yang melaporkan. Tugas Polri untuk merespons aduan masyarakat. Ada masyarakat dirugikan, ya, tentu tugasnya Polri merespons. Yang penting Polri transparan, profesional," ucapnya.

Menurut eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Polri bakal bertindak sesuai prosedur dalam tahap penyelidikan. Misalnya, menggali fakta dan bukti hingga memeriksa saksi dan korban.

"Intinya, tergantung bukti-bukti yang disampaikan. Kalau ada bukti, ya, silakan jalan. Kalau tidak, ya, hentikan," ujarnya.

Sentimen: positif (57.1%)