Sentimen
Positif (66%)
11 Apr 2023 : 16.00
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

9 Tahun Dipenjara, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

11 Apr 2023 : 16.00
9 Tahun Dipenjara, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

INDOZONE.ID - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Adapun Anas bebas dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," katanya.

Baca Juga: Respons Partai Demokrat soal Eks Ketum Anas Urbaningrum Bakal Sampaikan Pidato Usai Bebas

Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66.3%)