Sentimen
Negatif (98%)
11 Apr 2023 : 15.17
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Makasar, Duren Sawit

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Demokrat 'Ora Mudeng' sama Maaf Anas Urbaningrum

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

11 Apr 2023 : 15.17
Demokrat 'Ora Mudeng' sama Maaf Anas Urbaningrum
Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung 'skenario besar' usai dirinya bebas dari Sukamiskin setelah dihukum karena kasus korupsi dan pidana pencucian uang. Partai Demokrat mengaku tidak paham dengan Anas Urbaningrum.

Dalam pernyataannya di depan Lapas Sukamiskin, Anas meminta maaf karena ada yang berpikir dirinya akan mati membusuk di penjara. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut akhir-akhir ini sedang musim orang meminta maaf.

"Lagi musim maaf," kata Andi Arief saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

-

-

Perihal Anas Urbaningrum yang mengungkit skenario besar agar dirinya 'selesai' di Sukamiskin, Andi Arief mengaku tidak paham dengan pernyataan tersebut. "Aku ra mudeng," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Anas mengatakan dirinya tidak menjadi bangkai fisik dan sosial gara-gara dipenjara. Dia mengatakan dirinya tetap sehat dan waras berkat dukungan keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Dia juga mengatakan dirinya tidak terpisah dengan teman-teman seperjuangannya meski berada di balik jeruji. Anas mengaku bersyukur bisa keluar dari penjara hari ini.

"Kalau ada yang berpikir, saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, ini mohon maaf itu alhamdulillah tidak terjadi," ujarnya.

Vonis Anas

Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas Urbaningrum juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.

Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

(gbr/tor)

Sentimen: negatif (98.5%)