Sentimen
Positif (64%)
11 Apr 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Maling

Soimah Singgung Debt Collector Pajak, Ini Tanggapan Stafsus Kemenkeu

11 Apr 2023 : 19.55 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Soimah Singgung Debt Collector Pajak, Ini Tanggapan Stafsus Kemenkeu

Harianjogja.com, SOLO—Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo akhirnya memberikan klarifikasi terkait curhatan Soimah mengenai debt collector pajak.

BACA JUGA: Viral Soimah Curhat Soal Perlakukan Tidak Mengenakkan Petugas Pajak

Menurutnya, Kemenkeu memang memiliki debt collector yang bekerja sebagai juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang.

JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Namun berbeda dengan ‘penagih utang’, JSPN menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi yakni dengan menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.

Terkait masalah yang menimpa Soimah, Pratowo masih mencari titik terang terkait cerita yang viral di media sosial tersebut.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” kata Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Pratowo kemudian mengatakan bahwa penting untuk memiliki prasangka baik dalam masalah soal Soimah ini.

“Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,” lanjutnya.

Itulah ulasan tentang debt collector pajak yang dikeluhkan Soimah dan telah mendapatkan tanggapan stafsus Kemenkeu.

Sebelumnya, Soimah yang juga merupakan pesinden ini membeberkan cerita tak mengenakkan yang dialaminya setelah didatangi oleh oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, petinggi media Mojok.co, dalam tayangan bertajuk ‘Blakasuta’.

Pada 2015 lalu, Soimah mengaku didatangi oleh pihak DJP Kemenkeu yang berperan sebagai debt collector. Oknum tersebut datang untuk menagih penghasilannya.

“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun [permisi], tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” kata Soimah dikutip dari Youtube bertajuk ‘Blakasuta’, Sabtu (8/4/2023).

Oknum pajak itu kemudian meminta Soimah untuk menunjukkan nota Hingga akhirnya, Soimah menjelaskan, saat awal-awal dirinya mencapai kesuksesan, dan uang yang berhasil dia kumpulkan lewat pekerjaannya dia gunakan untuk membantu keluarga dan kerabatnya.

Oknum petugas pajak itu, kata Soimah lantas meminta dirinya menampilkan bukti dengan memberikan nota keuangannya. Pengalaman lain yang dialaminya yakni saat ada petugas pajak ‘mencoba’ mengukur rumah yang tengah dibangunnya.

“Saya di Jakarta, saya dapat laporan. Ini orang pajak apa tukang, jam 10 sampai jam 5 sore [mengukur luasan pendopo]. Pendopo itu dinilai hampir Rp50 miliar. Padahal saya yang bikin, total belum tahu habisnya berapa. Tapi orang pajak menilai hampir Rp50 miliar,” tuturnya.

Lagi-lagi, Soimah juga didatangi petugas pajak di tahun 2023 untuk memintanya melaporkan SPT Tahunan.

“Tahun ini [2023], abis kejadian ini, ‘segera bayar pajak’. Kayak ngoyak-ngoyak maling. Maret ini, padahal ini nota-nota di Jakarta,” jelas Soimah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Sentimen: positif (64%)