Sentimen
Negatif (78%)
11 Apr 2023 : 12.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Anas Urbaningrum Mantan Ketum Demokrat Bebas dari Penjara

11 Apr 2023 : 12.50 Views 1

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Anas Urbaningrum Mantan Ketum Demokrat Bebas dari Penjara

Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, hari ini, Selasa (11/4/2023), dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan mengatakan, Anas akan mulai menjalani Cuti Menjelang Bebas, jika berbagai persyaratannya sudah terpenuhi.

“Berdasarkan surat cuti menjelang bebas, hari ini Anas Urbaningrum dapat dikeluarkan apabila persyaratan sudah terpenuhi, untuk menjalankan program Cuti Menjelang Bebas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar lapas buat narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Khusus napi korupsi, Cuti Menjelang Bebas bisa diberikan dengan syarat sudah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Dengan begitu, status Anas akan berubah sdari narapidana menjadi klien pemasyarakatan balai pemasyarakatan.

Sekadar informasi, Anas masuk penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tahun 2010-2012.

Sesudah melalui persidangan tingkat pertama, lalu mengajukan banding, kasasi sampai peninjauan kembali, Anas harus mendekam di penjara selama delapan tahun potong masa tahanan.

Lalu, Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,261 juta Dollar AS. Kalau tidak bisa membayar, aset-asetnya disita, dan kalau tidak cukup, diganti dua tahun kurungan.

Selain itu, hak politik Anas juga dicabut. Sehingga, dia tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah bebas dari penjara.(rid/rst)

Sentimen: negatif (78%)