Sentimen
Netral (76%)
11 Apr 2023 : 08.48
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Dewas Periksa Sekjen KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

11 Apr 2023 : 08.48 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Dewas Periksa Sekjen KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Laporan itu sudah diterima dan diproses oleh Dewas.

"Minggu yang lalu laporan yang sama juga sudah kita terima dari pelapor saudara Endar Saat ini sedang kita pelajari dan klarifikasi," kata Tumpak kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Tumpak menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan. Dewas KPK, kata Tumpak, sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.

-

-

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain," kata Tumpak.

Namun, Tumpak tak menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan Cahya tersebut.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

(whn/haf)

Sentimen: netral (76.2%)