Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Kejagung Sebut Kasus Eks Dirut LIB Tidak Dihentikan, Tunggu Bukti Baru
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan perkara terkait tragedi Kanjuruhan yang menjerat eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tidak dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan perkara tersebut dapat kembali dilanjutkan apabila penyidik polisi menemukan bukti baru.
"Kita lihat dulu perkembangannya. Bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," sambungnya.
Ketut menjelaskan salah satu syarat yang dinilai belum dipenuhi penyidik dalam berkas perkara Hadian yaitu bertalian dengan mens rea atau niat pelaku tindak pidana.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan Kejagung juga meminta penyidik memperjelas pertanggungjawaban tersangka Dirut PT LIB terhadap tragedi Kanjuruhan di Malang.
Hal itulah yang menurut JPU belum terpenuhi dalam berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.
"Sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," katanya.
Sebelumnya, Hadian dilepaskan dari tahanan Polda Jatim karena berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan itu belum lengkap. Sementara masa penahanannya sudah habis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan masih terdapat kekurangan kelengkapan bukti dan keterangan dalam berkas Hadian.
"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia, Rabu (21/12).
Namun, kata Mia, Hadian belum bebas dari jerat hukum. Menurutnya, penyidikan tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ujarnya.
(tfq/tsa)
[-]
Sentimen: negatif (86.5%)