Sentimen
Negatif (93%)
11 Apr 2023 : 05.40
Partai Terkait

Ketimbang Kasus Formula E, Anies Baswedan Harus Lebih Khawatir Dengan Manuver 'Begal' Moeldoko Cs!

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

11 Apr 2023 : 05.40
Ketimbang Kasus Formula E, Anies Baswedan Harus Lebih Khawatir Dengan Manuver 'Begal' Moeldoko Cs!

AKURAT.CO Kasus Formula E Jakarta yang didalami KPK sampai saat ini tanpa kejelasan. Bahkan kini kisruh internal KPK berkaitan dengan posisi Brigjen Endar Priantoro yang enggan diterima kembali oleh Firli Bahuri Cs.

Hal tersebut diduga kuat terkait keengganan Direktur Penyidikan KPK tersebut mengikuti perintah Firli untuk menaikkan status kasus Formula E menjadi penyidikan.

Kisruh KPK soal Formula E yang sangat berkaitan dengan sosok Anies Baswedan ini menurut wartawan senior dari Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief (Hersu) sudah sangat lemah untuk membuat eks gubernur DKI Jakarta tersebut jadi tersangka.

baca juga:

"Dalam bahasa singkatnya, para penyelidik dan penyidik di KPK menolak keinginan Firli Bahuri untuk menjadikan Anies sebagai tersangka karena tidak cukup dua alat bukti yang kuat," ujar Hersu di kanal Youtube Hersubeno Point.

"Lapangan semakin becek dengan adanya gonjang-ganjing di KPK menyusul pengembalian dua jenderal polisi ke mabes Polri (Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro)... Kedua orang ini berada di barisan para penyelidik dan penyidik yang menolak menersangkakan Anies karena tidak ada dua alat bukti tadi," tambahnya.

Meski demikian, menurut Hersu, kubu Anies Baswedan tak bisa bersantai-santai dengan uapaya penjegalan yang ada terkait Pilpres 2024. Justru manuver Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan sah Partai Demokrat jauh lebih berbahaya dibandingkan kasus Formula E.

"Mengapa saya menyebutnya proses PK ini jauh lebih berbahaya dan sulit diantisipasi? Karena PK ini adalah upaya hukum terakhir," jelasnya.

"Artinya bila MA (Mahkamah Agung) sudah memutuskan sebuah peninjuan kembali, kekuatannya mengikat. Beda dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang bisa diajukan banding dan putusan banding di pengadilan tinggi bisa di-challange melalui kasasi di MA. Kalau PK ya sudah selesai tidak bisa ditinjau kembali," jelasnya. 

Jika Moeldoko berhasil merebut Demokrat yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka jalan Anies menuju Pilpres 2024 bakal terancam batal.

Moeldoko yang merupakan anak buah Jokowi menurut Hersu akan menarik dukungan yang artinya ketentuan 20 persen kursi legislatif tak bisa dipenuhi oleh kubu Anies.

"Bila kubu Moeldoko nantinya dimenangkan MA, maka mereka tinggal mengajukan penetapan kepengurusan ke Kemenkumham. Setelah mendapat pengesahan kekuatan legal formal, mereka akan melakukan penarikan dukungan ke Anies sebagai capres dari koalisi," pungkas Hersu. []

Sentimen: negatif (93.4%)