Sentimen
Negatif (99%)
11 Apr 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: pencurian, kasus suap, korupsi

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay: Saya kan Dipaksa Robin, Bukan Ngasih

11 Apr 2023 : 01.50 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay: Saya kan Dipaksa Robin, Bukan Ngasih

PIKIRAN RAKYAT - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna akan mengajukan banding, karena tak terima dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis yang dijatuhkan itu terkait kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ajay M Priyatna menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut, karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan. Dia pun menegaskan bahwa pemberian uang suap terhadap Stepanus Robin Pattuju bukan merupakan gratifikasi, dan mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut.

"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," ujarnya usai menjalani sidang vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.

"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay M Priyatna menambahkan.

Baca Juga: Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Menurutnya, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara. Pasalnya, dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.

"Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," tutur Ajay M Priyatna.

"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara. JPU menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu.

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK. "Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung Satrio Wibowo.

Baca Juga: Terbukti Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Stepanus Robin

Praktik lancung Stepanus Robin Pattuju diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus pencurian uang rakyat di Tanjungbalai. M Syahrial ternyata menyuap Stepanus Robin Pattuju dan berupaya menghentikan perkara.

Dalam aksinya, Stepanus Robin Pattuju dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar. Dia juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus pencurian uang rakyat.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp3 miliar. Uang tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus pencurian uang rakyat Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan pencurian uang rakyat ihwal pencairan DAK tersebut.***

Sentimen: negatif (99.6%)