Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: HAM
Lengkap! Mahfud MD Ungkap 7 Poin Penting Hasil Rapat Lanjutan Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) telah menggelar rapat lanjutan guna membahas transaksi janggal keuangan mencurigakan dengan nilai yang mencapai Rp 349,8 triliun terkait Kementerian Keuangan.
Mahfud MD yang memimpin langsung rapat guna membahas transaksi keuangan mencurigakan tersebut menyampaikan terdapat tujuh poin penting dari hasil rapat hari ini dengan anggota dari Komite TPPU (10/04/23).
Rapat hari ini merupakan pertemuan yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik ditingkat pengarah maupun di tingkat pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 29 Maret 2023 lalu dan sebelumnya mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 27 Maret 2023.
Baca Juga: Orang Tua SMPN 1 Baleendah Keluhkan Pungutan Uang Perpisahan
Ada Tujuh poin penting dari hasil rapat yang diungkapkan oleh Mahfud MD saat Konferensi pers di gedung PPATK, yaitu
1. Tidak adanya perbedaan data antara yang disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Ketua TPPU dan juga sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 lalu dengan apa yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI pada tanggal 27 Maret 2023.
Tidak adanya perbedaan yang diungkapkan karena sumber data yang disampaikan merupakan data yang sama, yakni Data agregat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sejak tahun 2009-2023.
Namun terlihat berbeda karena cara penyajian data tersebut yang berbeda.
Mahfud MD mengungkapkan ada keseluruhan LHA +/ LHP yang mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349,8 triliun.
Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Cianjur Digantikan AKBP Aszhari Kurniawan, AKBP Doni Hermawan: Terima Kasih
Kemenko Polhukam juga telah mencantumkan semua LHA/ LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.
Hal ini dibagi menjadi tiga custer, sedangkan untuk Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/ LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA/ LHP yang dikirim ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.
2. Dari 300 LHA/ LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009- 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Sebagian sudah ditindaklanjuti, tetapi masih ada sebagian lainnya yang masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
3. Kemenkeu telah menyelesaikan Sebagian besar LHA/ LHP yang terkait Tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah terbukti terlibat sesuai dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: CPNS 2023 Tunggu Restu Sri Mulyani, Agenda Bulan April Sudah Dipersiapkan Nih, Sabar Ya!
4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilaksanakan, dan akan terus bekerja sama dengan PPATK dan AHP untuk menentukan langkah- Langkah selanjutnya.
5. Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat mencapai Rp 189,2 triliun yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD di Komisi III DPR RI pada tanggal 29 Maret 2023 dan yang telah dijelaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI pada tanggal 27 Maret 2023 lalu, jika pengungkapkan dugaan TPA dan TPPU telah dilaksanakan Langkah hukum terhadap TPA dan telah mengahasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan Kembali namun Komite memutuskan akan tetap melakukan tindak lanjut termasuk untuk hal- hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Himbauan Bupati Cianjur Melarang Mudik Lebaran 2023 Meresahkan ASN
6. Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/ Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/ LHP dengan nilai agregat sebesar Rp 349,8 triliun.
Tim Gabungan/ Satgas tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawas OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Komite ini akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yang telah mencuri perhatian publik selama ini. Dimulai dengan LHP senilai agregat mencapai Rp 189,2 triliun.
7. Komite dan Tim Gabungan/ Satgas ini akan bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ketujuh point penting hasil rapat yang dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan Sri Mulyani (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Anggota Komite TPPU), DAN Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Sekretaris Komite TPPU) serta Pejabat Eselon I pada Kementerian atau Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU yang dikutip dari youtube KompasTV. ***
Sentimen: negatif (96.9%)