Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Denpasar
Tokoh Terkait
WNA Disabilitas Dipersulit Ambil Alat Bantu Kencing di Bea Cukai Bali, Kini Akhirnya Diberikan Usai Viral
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Terdapat sebuah video viral dimana seorang warga negara asing (WNA) disabilitas di Bali diduga dipersulit saat hendak mengambil alat bantu kencing di kantor Bea Cukai, Ngurah Rai.
WNA yang mengenakan kursi roda tersebut nampak kebingungan mondar-mandir di halaman depan kantor Bea Cukai Bali hingga pulang dengan tangan hampa.
“Kasihan sekali, ini niat mau ngambil alat kencing saja di Bea Cukai dipersulit, ” sebut pengunggah video di akun TikTok @erichjae.
Baca Juga: Abidzar Anak Uje Ngaku Tertekan, Ungkap Ingin Meninggal Muda karena Tiga Hal Ini
Menurut pengunggah video, WNA tersebut hendak mengambil alkes yang merupakan bantuan dari negara asal WNA tersebut.
Namun sayangnya WNA tersebut mendapati dalam pengambilan barangnya dipersulit oleh oknum Bea Cukai Bali.
“Ini tidak dikasih, ini dapat gratis kiriman dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sedangkan dikirim sudah sampai di Denpasar, malah disuruh ngurusi ke kementerian” tambahnya lagi.
“Di kementerian tidak bisa dihubungi. Apa nggak kasihan sama kondisi orang kayak gini” tambah pembuat video lagi.
Baca Juga: Lesti Kejora Ngomong Ngelantur hingga Tatapan Mata Kosong saat di Rumah Sakit, Ada Apa?
“Ini butuh untuk alat kencing, sama Bea Cukai. barang sudah di depan mata, ” tandasnya.
Usai video tersebut viral, akun media sosia bea cukai diserbu oleh netizen yang dianggap tidak mengutamakan hak kalangan prioritas.
Tak lama, kini akhirnya WNA tersebut berhasil mendapatkan barangnya tersebut.
Bea Cukai Bali sebelumnya beralasan menahan barang tersebut lantaran termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.
Dalam paket dengan kode HS90189090 terdapat tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen.
Pihaknya menuturkan dalam mengimpor barang tersebut hatusnya melalui perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
***
Sentimen: positif (49.6%)