Sentimen
Negatif (100%)
8 Apr 2023 : 06.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bekasi, Malang, Sukabumi, Duren Sawit, Garut

Rumah Mewah Disewa Penipu Jaringan Internasional Milik Pengusaha Kulit Asal Garut

8 Apr 2023 : 06.50 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Rumah Mewah Disewa Penipu Jaringan Internasional Milik Pengusaha Kulit Asal Garut
Rumah Mewah yang Dijadikan Markas Sindikat Penipuan Internasional. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Bisnis haram sindikat penipuan jaringan international yang dijalankan sejumlah warga negara asing (WNA) akhirnya terkuak usai Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah markas sindikat tersebut di Jalan Selat Batam B10, Nomor 14, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain kasus penipuan, hal menarik lainnya adalah lokasi rumah putih berdiri megah dua lantai dengan pagar menjulang tinggi yang jadi sarang sindikat tersebut.

Dari hasil penelusuran merdeka.com, salah satu warga sekitar yang mengenali pemilik asli rumah tersebut. Mengakui bahwa rumah itu telah ditinggalkan pemiliknya sejak empat bulan lalu.

"Sudah kosong dari empat bulan, ditinggal ke Garut. Terus disewakan bisa di beli juga bisa. Kebetulan yang ini disewa," kata seorang warga inisial A, saat ditemui merdeka.com, Jumat (7/4).

A menjelaskan kalau pemilik rumah mewah itu adalah seorang inisial D pengusaha bahan baku kulit untuk kebutuhan fashion asal Garut.

"Pengusaha Kulit untuk dompet gitu. (alasan pindah) dia tinggal kan cuma sama istrinya sama anaknya. Katanya enggak betah tinggal di rumah gede, akhirnya pindah ke Garut," tuturnya.

Meski demikian, A meyakini bila D hanya menyewakan rumah itu kepada WNA China tanpa tahu rumah tersebut dipakai untuk apa. Sebab, sejak pindah, A sudah tidak bertemu D kembali.

"Itu disewa, orang dia udah enggak pernah kelihatan lagi. Rumah itu dulunya milik jenderal, dijual ke bapaknya (D), terus dikasih kan nah sampai akhirnya pindah ke Garut," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 20 WNA ditahan terkait dugaan kasus penipuan media elektronik.

Dalam penggerebekan di rumah mewah di blok B10 nomor 14 itu, sebanyak 20 WNA ditahan terkait dugaan kasus penipuan media elektronik.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (6/4).

Dalam kasus ini, modus para pelaku kerap mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang kepada para korban. Bahkan tak jarang uang diminta langsung dikirimkan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.

Selain itu, para pelaku juga menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban. Namun, setelah pembayaran, pelaku tak mengirimkan barangnya. Selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.

"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ujar Djuhandhani.

3 dari 3 halaman

Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan asal negara kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut. Sebab, para pelaku tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.

Maka itu, Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.

"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," kata dia.

Penyidik telah menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. [eko]

Baca juga:
Kata Warga Duren Sawit soal Pemilik Rumah Mewah Markas Sindikat Penipu Internasional
Marak Penipuan Berkedok Tukar Uang Jelang Lebaran, Warga Malang Ungkap Ini
OKI Tak Bagikan Bantuan Rp124 Juta untuk Umat Islam
Tentara Gadungan Berhasil Diringkus di Bekasi, Waspadai Modusnya Galang Dana Yatim
Waspada Investasi Bodong di Sukabumi, Pelaku yang Rugikan Puluhan Korban Ditangkap

Sentimen: negatif (100%)