Sentimen
Negatif (57%)
10 Apr 2023 : 13.13
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kesbangpol Sebut Permintaan THR dari Ormas Boleh Ditolak

10 Apr 2023 : 13.13 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kesbangpol Sebut Permintaan THR dari Ormas Boleh Ditolak

MerahPutih.com - Beberapa hari ini warga mengeluhkan sejumlah oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) untum Lebaran Idulfitri 2023 atau 1444 Hijriyah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan, bahwa masyarakat ataupun perusahaan bisa secara baik menolak permintaan THR dari Ormas.

Baca Juga:

Transaksi dengan DANA Bisa Dapat THR

Menurut Taufan, semua keputusan berada pada perusahaan dan masyarakat. Meskipun perusahaan dan warga ingin memberi THR atau 'uang keamanan' tak dipersoalkan, dan hal tersebut balik lagi ke masing-masing.

"Kan boleh kita menolak kan. Intinya sih nggak ini, semua. Cuma kita menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Nggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak," papar Taufan di Jakarta, Senin (10/4).

Taufan tegaskan, pada prinsipnya Pemerintah tidak bisa berwenang membuat aturan untuk melarang adanya minta-minta THR oleh Ormas kepada perusahaan atau warga.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

"Nggak kita kan cuma institusi di luar itu kan, bukan di luar perintah kita. Kita sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kita boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Taufan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif dalam bentuk imbauan pada Ormas ihwal uang keamanan atau THR.

"Intinya kita kalau memang keberatan perusahaannya kita imbau dia untuk tidak melakukan hal tersebut kan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Minta Pemprov Sikapi Serius soal RT di Jakbar Minta THR ke Warga

Sentimen: negatif (57.1%)