Sentimen
Positif (80%)
10 Apr 2023 : 11.08
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: stunting

Tokoh Terkait

Tekan Angka Perceraian, Bimbingan Perkawinan Akan Diwajibkan

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

10 Apr 2023 : 11.08
Tekan Angka Perceraian, Bimbingan Perkawinan Akan Diwajibkan

Mutiul Alim | Senin, 10/04/2023 02:01 WIB

Ilustrasi pernikahan (Foto: Middleeast)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan rencana mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) untuk calon pengantin. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam Rakor Penguatan Revitalisasi KUA di Jakarta pada Sabtu (10/4) kemarin.

"Tolong diskusikan apakah memungkinkan, tahun depan, atau tahun depannya lagi, Bimwin diwajibkan bagi calon pengantin," kata Kamaruddin.

Menurut dia, persoalan makro keluarga di Indonesia masih sangat besar. Hal tersebut dapat memengaruhi ketahanan keluarga hingga berdampak pada ketahanan nasional.

Tingginya angka perceraian, pernikahan dini yang masif, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi perhatian serius. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut dapat diatasi dengan Bimwin.

Dikatakan Kamaruddin, Bimwin merupakan intervensi yang sangat penting. Bimwin, imbuhnya, dapat memberi dampak yang diharapkan tentang mitigasi persoalan keluarga.

"Kita harus terus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Kita harus mengakses kapasitas kita. Kita harus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam dan lembaga perguruan tinggi. Kita harus membangun kemitraan strategis yang berpotensi membantu," sambung dia.

Dia menambahkan, seluruh stakeholder di KUA harus menyuarakan pada masyarakat bahwa KUA memiliki beragam jenis layanan yang bermutu dan berdampak. Menurutnya, titik akhir dari revitalisasi KUA yaitu menjadi instrumen yang sentral, powerful dalam mengatasi sejumlah persoalan fundamental keluarga dengan intervensi program yang dilakukan.

"Kita memberikan layanan yang sangat banyak, tetapi orang lain belum tentu mengetahui layanan itu. Walaupun mengetahui, tapi tidak proporsional. Tugas kita semua untuk menyebarkan kepada masyarakat bahwa layanan KUA banyak sekali, agar mereka punya perhatian pada KUA," tutup dia.

TAGS : Bimbingan Perkawinan Kemenag Kementerian Agama Kamaruddin Amin

Sentimen: positif (80%)