Sentimen
Netral (76%)
24 Agu 2022 : 20.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan atau Perselingkuhan

24 Agu 2022 : 20.53 Views 7

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J antara Pelecehan atau Perselingkuhan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menegaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J antara pelecehan atau perselingkuhan.

Hal ini disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III usai sesi pertanyaan para anggota Dewan, Rabu (24/8/2022).

Tetapi untuk memastikan motifnya, kata Kapolri, penyidik Tim Khusus akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) terlebih dulu.

“Kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC besok. Sehingga saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait dengan masalah kejiwaan,” jelasnya.

“Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan ini sedang kami dalami,” imbuhnya.

Sigit memastikan, tidak ada motif lain selain pelecehan atau perselingkuhan.

“Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Jadi mungkin itu sementara yang bisa saya sampaikan,” tegas Kapolri.

Sementara Arteria Dahlan anggota Komisi III Fraksi PDIP mengingatkan Kapolri sebaiknya tidak menyebut motif perselingkuhan ataupun pelecehan karena akan menimbulkan kegaduhan lagi.

“Saya mohon pak Kapolri jangan sampai kita menimbulkan kegaduhan yang baru Pak. Apalagi Pak Kapolri bilang nanti tunggu pastinya ibu Putri. Sedangkan ibu Putri itu tersangka. KUHAP pasal 184 mengatakan keterangan tersangka itu keterangan yang paling bawah Pak ya ini Pak Agus teman-teman. Artinya, dari hari ini pun sebenarnya Pak Kapolri bisa tahu apakah ini pelecehan atau perselingkuhan,” kata Teri.(faz/ipg)

Sentimen: netral (76.2%)