Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Denpasar
Tokoh Terkait
Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA Setelah Viral
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Potongan video yang menampilkan warga negara asing (WNA) asal Finlandia yang mendatangi kantor Bea Cukai Ngurah Rai viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar itu, pria bernama Panu Ruokokoski itu tampak datang dengan menggunakan kursi roda.
Akan tetapi, dia gagal mengambil paket kiriman dari negaranya, karena terganjala turan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan. Apa yang dialami bule itu pun direkam, dan dinarasikan bahwa dia gagal mendapatkan barang kirimannya karena harus mengurus ke Kementerian.
“Kasian sekali, ini niat mau ngambil alat (menampung) kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sudah sampai di Denpasar, di kantor pos, malah disuruh urus di kementerian," kata pria dalam video tersebut.
Setelah video tersebut viral, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, akhirnya membantu memfasilitasi bule asal Finlandia tersebut. mereka membantu memfasilitasi kendala pengiriman alat kesehatan yang sebelumnya tertahan karena barang itu termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.
Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai Berubah Jadi Laporan Pajak
“Kami berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito di Denpasar, Sabtu, 8 April 2023.
Dia mengungkapkan bahwa paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah. Kemudian 3 kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang, dan 2 kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen.
Barang kiriman berupa alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” ucap Bowo Pramoedito.
Dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan, Panu Ruokokoski selaku pemilik barang itu kini sudah menerima alat kesehatan tersebut.
Baca Juga: Soal Pakaian Impor Bekas, Novel Baswedan Sebut Bea Cukai Sulit Diajak Perbaikan
Permenkes Nomor 60 Tahun 2017Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut, dijelaskan bahwa alat Kesehatan merupakan instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Setiap Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin edar".
Akan tetapi, ada alat kesehatan yang dikecualikan dari ketentuan izin edar seperti yang dimaksud oleh pasal tersebut. Alat yang dikecualikan adalah alat Kesehatan dan alat kesehatan Diagnostik In Vitro yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Indonesia melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pasal 3 ayat (1).***
Sentimen: positif (100%)