ICW: Ada Pimpinan DPR Tak Pernah Laporkan LHKPN Selama Menjabat
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada delapan orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diketahui tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjabat sebagai anggota DPR pada 2019 lalu. Di mana, 6 di antaranya merupakan Pimpinan Komisi DPR RI.
"Yang kami temukan, tadi sudah saya sampaikan, ada 8 orang yang diketahui tidak pernah melaporkan LHKPN. Pimpinan Komisi ada 6 orang, Pimpinan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) ada 1 orang, dan Pimpinan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) ada 1 orang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Kurnia Ramadhana, dalam rilis penelitian 'Urgensi Penguatan Aturan Pelaporan Harta Kekayaan' secara virtual, Minggu (9/4).
"Jadi, ada delapan [orang] yang tahun 2019, 2020, dan 2021, berdasarkan website 'e-LHKPN' yang kami olah datanya, tidak ditemukan informasi mereka melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," imbuhnya.
Adapun, dalam penelitian itu, ICW mencatat ada 55 dari 86 Pimpinan AKD DPR yang tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN. Selain tidak pernah dilaporkannya LHKPN sejak menjabat, Ketidakpatuhan lain yang dipetakan ICW dalam penelitian itu juga berupa pelaporan yang tidak tepat waktu, pelaporan yang tidak berkala, serta pelaporan yang tidak tepat waktu dan tidak berkala.
ICW mencatat, ada total 22 orang Pimpinan AKD DPR yang terlambat melaporkan LHKPN selama menjabat. Secara rinci, jumlah 22 orang itu terdiri dari 2 orang Pimpinan DPR, 1 orang Pimpinan Badan Legislatif (Baleg), 2 orang Pimpinan Badan Anggaran (Banggar), 1 Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), 1 Pimpinan MKD, dan 15 Pimpinan Komisi.
"Komisi yang pimpinannya terbanyak telat melaporkan LHKPN, yang pertama ada Komisi IV DPR RI, ada tiga orang, kemudian yang kedua, ada Komisi X DPR RI, ada tiga orang juga," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia dan pihkanya juga mencatat ada 16 orang Pimpinan DPR yang tidak secara berkala melaporkan LHKPN. Secara rinci, jumlah 16 orang itu terdiri dari 1 orang Pimpinan DPR, 1 orang Pimpinan Baleg, 1 Pimpinan BURT, 1 pimpinan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), 1 Pimpinan BAKN, 1 Pimpinan MKD, dan 10 orang Pimpinan Komisi.
. ICW: Mayoritas Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR Tak Patuh Laporkan LHKPN
"Lagi-lagi, didominasi oleh Pimpinan Komisi. Jumlahnya mencapai 10 orang, dan yang terbanyak adalah, satu, Komisi V DPR RI, ada 2 orang. Kemudian, Komisi XI DPR RI, ada 2 orang," jelas Kurnia.
"Kalau dilihat lebih lanjut, sebanyak 12 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan tidak melaporkan harta kekayaannya dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2020 dan tahun 2021," imbuhnya.
Di samping itu, ICW juga mencatat, ada 9 orang yang tidak melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan berkala. Secara rinci, dari 9 orang itu, ada 1 orang Pimpinan DPR, 1 orang Pimpinan BURT, 1 orang Pimpinan BKSAP, serta 6 orang Pimpinan Komisi.
17
Sentimen: positif (88.3%)