Sentimen
Negatif (78%)
24 Agu 2022 : 21.55

Kapolri Sudah Perintahkan Propam Dalami Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303

24 Agu 2022 : 21.55 Views 7

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Kapolri Sudah Perintahkan Propam Dalami Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303

Beredarnya diagram ke publik soal Kerajaan Sambo (Irjen Pol Ferdy Sambo) dan Konsorsium 303 ( jaringan judi online) menjadi perhatian sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, sejumlah anggota Komisi III menanyakan kebenaran tidaknya diagram yang beredar tersebut.

Kapolri mengaku telah memerintahkan Propam untuk mendalami diagram yang beredar tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman pak. Jadi Propam saya minta untuk melakukan pendalaman,” ujar Sigit di Komisi III, Rabu (24/8/2022).

Di sisi lain, Kapolri menegaskan bahwa terkait dengan masalah judi ini, sebenarnya pengungkapan satu tahun dari Januari sampai Agustus 2022, Polri telah mengungkap kurang lebih 641 judi online dan 1408 perkara judi konvensional.

“Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka. Sementara untuk bulan Agustus ini 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan tersangka 1.298 tersangka,” jelasnya.

Namun, karena Judi kemudian menjadi perhatian nasional, Sigit sudah memerintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah seperti Kapolres, Kapolda, Direktur bahkan pejabat Mabes untuk menumpas semua hal yang menyangkut judi.

“Saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, apakah itu di darat. Jadi, kalau itu nanti saya dapati pejabatnya (terlibat), pasti saya copot dan itu merupakan komitmen saya,” tegas Sigit.

Dia mengatakan kalau Polri saat ini juga melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing atau penelusuran terhadap transaksi judi.

“Saat ini sedang melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melaksanakan tracing. Kalau memang nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga akan kita keluarkan cekal. Kita akan terapkan di TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi itu sebagai komitmen kami bahwa terkait dengan masalah perjudian kami tidak ada toleransi,” pungkas Sigit.(faz/ipg)

Sentimen: negatif (78%)