Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro
Akses Masuk Endar Priantoro Dicabut, KPK Dinilai Tak Hormati Dewas
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, sikap Pimpinan KPK yang mencabut akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke Gedung Merah Putih Kuningan merupakan tindakan yang tidak perlu, bahkan terlalu provokatif.
“Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal,” tutur Yudi kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Menurut Yudi, seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar yang dinilai hingga saat ini masih merupakan pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil sehingga harusnya bisa keluar masuk Gedung KPK.
“Seharusnya Pimpinan KPK meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi, karena ini adalah masalah di internal KPK,” jelas dia.
Lebih lanjut, katanya, tindakan mencabut akses masuk Endar ke Gedung KPK semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi, dari pimpinan KPK untuk menyingkirkannya dari lembaga antirasuah.
“Oleh karena itu saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini, malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi,” Yudi menandaskan.
Brigjen Endar Priantoro tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.
"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.
Sentimen: negatif (88.6%)