Sentimen
Negatif (93%)
9 Apr 2023 : 19.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Malang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Sebut Anas Masuk Penjara Ada Campur Tangan SBY, Habib Syakur : Baiknya SBY Sowan ke Anas Nanti

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

9 Apr 2023 : 19.51
Sebut Anas Masuk Penjara Ada Campur Tangan SBY, Habib Syakur : Baiknya SBY Sowan ke Anas Nanti

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ulama asal Malang Raya, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyebut masuknya Anas Urbaningrum ke penjara ada campur tangan mantan Presiden SBY.

Habib Syakur lalu menyebut demi kepentingan lebih besar, baiknya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sowan ke Anas nanti. Betapapun, Anas pernah menjadi kader dan ikut membesarkan Demokrat.

Demikian disampaikan Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) ini menyikapi kebebasan Anas Urbaningrum dalam waktu dekat dari Lapas Sukamiskin.

Menurutnya, bebasnya Anas bisa menjadi awal kegelisahan keluarga besar Cikeas yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Kebebasan Anas itu bakal menjadi bencana besar terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam memimpin partai politik berlambang mersi tersebut.

-

Jelang Panasnya Pilpres, Anas Urbaningrum Bebas : Skenario Tuhan yang Terbaik Percayalah!

“Bisa, sangat bisa menjadi ancaman. Karena masuknya Anas ke penjara itu jelas ada campur tangan dia (SBY),” kata Habib Syakur kepada wartawan,Sabtu (8/4/2023).

Karena itu, Ulama asal Malang Raya ini lantas menyarankan agar pihak SBY melakukan manuver pendekatan kepada Anas demi menjaga laju perjalanan Partai Demokrat.

Apalagi, kata dia, sebentar lagi bakal ada Pemilu 2024, di mana partai yang dipimpin oleh AHY tersebut masih menjajaki peluang kemenangan.

“Demi kepentingan lebih besar, baiknya SBY sowan ke Anas nanti. Betapapun, Anas pernah menjadi kader dan ikut membesarkan Partai Demokrat,” ujarnya.

“Jangan sampai SBY kena getahnya, kasihan karir politik anaknya nanti,” tuturnya.

Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin pada 11 April 2023 nanti.

Kabar akan bebasnya mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1997 – 1999, membuat para sejumlah aktivis akan turut menjemput kebebasan Anas.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga tak memiliki hak politik selama 5 tahun.

reporter : firdausi

Sentimen: negatif (93.9%)