Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rabu (12/4) Pengadilan Putuskan Banding Ferdy Sambo
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Banding yang diajukan oleh terdakwa yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga terdakwa lain, rencananya akan dibacakan pada pekan depan.
Pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (12/4).
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Binsar memastikan jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. (Knu)
Baca Juga:
Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 tahun Penjara
Sentimen: negatif (94.1%)