Sentimen
Negatif (100%)
9 Apr 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Roundup: Bupati Kepulauan Meranti Diduga Bakal Pakai Uang Hasil Maling Uang Rakyat untuk Kampanye

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Apr 2023 : 15.40
Roundup: Bupati Kepulauan Meranti Diduga Bakal Pakai Uang Hasil Maling Uang Rakyat untuk Kampanye

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April 2023. Muhammad Adil diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus, yakni pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK pun telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain sang Bupati, sejumlah nama lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fitria Nengsih (FN) yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA) yang merupakan Pemeriksa Muda BPK.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini berawal dari MA yang diduga memberikan instruksi untuk para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, yang kemudian disetorkan kepada FN  yang disebut sebagai orang kepercayaan MA.

Baca Juga: Isi Surat Gubernur Riau ke Mendagri Terungkap, Mengadu Setelah Bupati Meranti Kena OTT KPK

Adapun, FN tak hanya menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ia juga punya jabatan sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan di bidang travel perjalanan umroh. PT TM tersebut diketahui ikut andil dalam program pemberangkatan umroh untuk para takmir masjid di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel itu memiliki program yakni setiap memberangkatkan lima jemaah umroh, maka akan mendapatkan gratis biaya umroh untuk satu jemaah lainnya. Namun, kenyataannya, perusahaan tersebut tetap menagihkan biaya untuk keberangkatan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti, tidak sesuai dengan klaim programnya.

Diduga uang hasil korupsi tersebut pun digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah pun diduga digunakan Muhammad Adil untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Baca Juga: Muhammad Adil Tersangka KPK, Gubernur Riau Surati Mendagri Minta Petunjuk Plt. Bupati Meranti

"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," katanya, dikutip pada Minggu, 9 April 2023.

Pasal yang disangkakan

Alexander Marwata mengatakan bahwa ketiga tersangka itu pun akan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sebagai informasi, MA, dan FN ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara, MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,"  ujarnya.

Sebagai informasi, MA diketahui melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, FN disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, MFA  melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Sentimen: negatif (100%)