Sentimen
Negatif (88%)
9 Apr 2023 : 15.05
Tokoh Terkait

55 dari 86 Pimpinan AKD DPR Tak Patuh Lapor LHKPN, Mayoritas dari PDIP

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

9 Apr 2023 : 15.05
55 dari 86 Pimpinan AKD DPR Tak Patuh Lapor LHKPN, Mayoritas dari PDIP
Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dalam melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN.

Adapun termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023.

Subjek pemantauan ICW ini yakni pimpinan di 8 AKD DPR. AKD tersebut yakni pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, pimpinan MKD.

-

-

"Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4/2023).

Kurnia menekankan perlunya penerapan sanksi terhadap para anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN-nya. Menurutnya, hal ini menunjukkan tak sedikit anggota DPR yang tidak menjalankan kewajibannya terkait pelaporan LHKPN.

"Tentu ini harus dipikirkan lagi bagaimana penerapan sanksi tersebut dan juga angka 55 ini bahkan melebihi 50%, menunjukkan anggota DPR tidak mengimplementasikan kewajiban yang mereka buat sendiri dalam UU 28/1999," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan ada 4 jenis ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dalam analisisnya itu. "Jenis ketidakpatuhan LHKPN yang ICW pantau ada 4. Pertama, tidak tepat waktu. Kedua, tidak berkala. Ketiga, tidak tepat waktu dan tidak berkala. Keempat, tidak melaporkan," ujar Kurnia.

Kurnia lalu memerinci 55 orang yang dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Dia miris mayoritas pimpinan DPR justru masuk ke kategori tidak patuh.

"Ini data yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orangnya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang," katanya.

Kurnia juga memaparkan pemetaan ketidakpatuhan para pimpinan AKD berdasarkan asal partai politiknya. Dia menuturkan mayoritasnya berasal dari PDI Perjuangan (PDIP).

"Bagaimana pemetaan dari parpol yang tidak patuh melaporkan LHKPN wakil-wakilnya di pimpinan AKD. Ternyata parpol paling banyak pimpinan AKD-nya tidak patuh adalah PDIP, diikuti Golkar. Jumlahnya 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, PKS 2 orang," ujar Kurnia.

"Sehingga layak kita pertanyakan jika 9 partai ini bicara soal antikorupsi. Karena ini mendekati Pemilu 2024 pasti jargon-jargon antikorupsi banyak disampaikan oleh mereka. Jadi ini layak dan harus dievaluasi parpol pengusung anggota-anggota DPR," imbuh dia.

Selengkapnya simak di halaman berikutnya.

Sentimen: negatif (88.9%)