Sentimen
Netral (49%)
9 Apr 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: bandung, Bogor

Tokoh Terkait

Setelah 15 Tahun, GKI Yasmin Bogor Diresmikan di Hari Paskah

9 Apr 2023 : 13.06 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Setelah 15 Tahun, GKI Yasmin Bogor Diresmikan di Hari Paskah

Bogor -

Setelah 15 tahun dalam sengketa, akhirnya Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau GKI Yasmin, Bogor, akhirnya diresmikan pada hari ini yang bertepatan dengan Paskah. GKI Yasmin diresmikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Pantauan detikcom di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4/2023), sebelum meresmikan Gedung GKI Yasmin, Mahfud, Tito dan Bima Arya sempat berkeliling melihat-lihat bangunan gereja bersama para jemaat. Ketiganya juga mendapat penjelasan mengenai gereja tersebut.

Bima Arya dalam sambutannya mengatakan bahwa GKI Yasmin selalu memberinya dua perasaan. Dua perasaan itu yakni rasa penyesalan dan rasa kebahagiaan.

-

-

"Satu rasa penyesalan, kedua rasa kebahagiaan. Menyesal karena tidak mampu menyelesaikan konflik ini dengan cepat sesuai mimpi para Jemaat. Izinkan saya sekali lagi memohon maaf karena terlambat 15 tahun. Bahagia karena setelah 15 tahun ujungnya adalah happy ending," kata Bima Arya.

Bima Arya menuturkan, bagi jemaat GKI Yasmin, gereja ini adalah wujud dari mimpi yang dicita-citakan. Menurutnya, gedung GKI Yasmin merupakan sumber hikmah bahwa keberagaman dan toleransi tidak akan bisa tumbuh hanya dengan retorika dan narasi semata.

"Toleransi dan keberagaman hanya akan bisa kita wujudkan dengan kebesaran hati dan kekuatan," ujarnya.

Akhir Kisah Sengkarut Lahan GKI Yasmin

Seperti diketahui, sengkarut 15 tahun lahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin berujung manis pada Juni 2021 lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan untuk menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

Sengkarut ini berawal pada 2007 lalu saat pembangunan GKI Yasmin di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor, dipermasalahkan hingga berujung pembekuan IMB. Pembekuan IMB itu pun digugat, hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Namun, pada tahun 2010, Pemkot Bogor kembali membekukan IMB GKI Yasmin. Lokasi gereja juga disegel saat itu. Di tahun yang sama, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA atas putusan PT TUN Jakarta.

Tahun 2011, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

Dialog demi dialog dari tahun ke tahun pun dilakukan demi pembangunan GKI Yasmin. Pemerintah Pusat dan Ombudsman juga pada akhirnya turun tangan hingga pada akhirnya 13 Juni 2021, sengkarut GKI Yasmin dinyatakan berakhir. Pemkot Bogor resmi menghibahkan lahan di Cilendek Barat untuk pembangunan Gereja.

(mae/imk)

Sentimen: netral (49.8%)