Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 07-04-2023,14:59 WIB
TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---
Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun vonis hukuman mati tersebut seharusnya ditinjau ulang.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.
Meski publik menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, namuan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo harus ditinjau ulang.
BACA JUGA:
Sebab berdasarkan perspeksi HAM, vonis mati merampas hak hidup seseorang.
Terlebih dia menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut merupakan bentuk ultra petita atau penjatuhan putusan hakim yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," ujarnya, Kamis, 6 April 2023.
Karenanya, dia menilai para aktivis HAM dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang banding perkara Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Amicus curiae merupakan pihak yang tidak terkait dengan suatu perkara yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam perkara tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.
"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," katanya.
Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Muhtar menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.
"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diektahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber:
Sentimen: negatif (99%)