Sentimen
Negatif (94%)
9 Apr 2023 : 07.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Meski Bupati Meranti Ditahan KPK, Pemerintahan Setempat Tetap Berjalan

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

9 Apr 2023 : 07.15
Meski Bupati Meranti Ditahan KPK, Pemerintahan Setempat Tetap Berjalan

A. Masdar Hasibuan | Sabtu, 08/04/2023 21:48 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. (Foto Puspen Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti dipastikan tetap berjalan, meski Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Hal itu, ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. Ia mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Benni menuturkan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah,” ungkap Benni.

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Pasalnya, kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

 

TAGS : Kemendagri Benni Irwan pemerintahan berjalan Bupati Meranti Muhammad Adi KPK

Sentimen: negatif (94.1%)