Sentimen
Positif (99%)
9 Apr 2023 : 04.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Madinah, Mekah

Tokoh Terkait

Imam Hanafi, Sang Pendiri Mazhab Hanafi yang Berakhir di Penjara

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

9 Apr 2023 : 04.47
Imam Hanafi, Sang Pendiri Mazhab Hanafi yang Berakhir di Penjara

POJOKSATU.ID – Salah satu ulama yang terkenal dalam bidang Ilmu Fikih adalah Imam Hanafi. Ia bahkan disebut-sebut sebagai tokoh pertama yang menyusun kitab fikih.

Imam Hanafi adalah pendiri Mazhab Hanafi, yang berkembang di kalangan umat Muslim Sunni di kawasan Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Mazhab Hanafi juga sempat berkembang di Maroko, tetapi tergeser oleh Mazhab Maliki.

Imam Hanafi memiliki nama lengkap Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban. Ia lahir di Kufah, Irak, pada tahun 80 Hijriyah atau disebut 699 Masehi.

Imam Hanafi lahir di keluarga yang telah memeluk Islam, dan sejak kecil kerap mendampingi sang ayah berdagang kain sutra. Oleh karena itu, ia kerap melakukan perjalanan ke berbagai wilayah dan pernah belajar di Mekah serta Madinah di masa mudanya.


Imam Hanafi dikenal sebagai anak yang cerdas, kecerdasannya sangat mendunia layak diteladani Muslim. Bukti kecerdasannya dapat dilihat ketika ia mampu menghafal Alquran serta ribuan hadis. Ia kemudian tumbuh mengikuti jejak sang ayah, menjadi pedagang. Di samping itu, ia juga terus memperdalam ilmu agamanya.

Dalam perjalanannya, Imam Hanafi memilih untuk fokus pada bidang fikih dan terus memperdalam ilmunya dengan berguru kepada salah satu syaikh ternama di Kufah, yaitu Syaikh Hammad bin ABu Sulaiman.

Imam Hanafi tumbuh menjadi seorang ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Mulai dari logika, ushuluddin, hadits dan fikih. Kecepatan hafalan, ketajaman pemikiran dan kekuatan logikanya mengantarkan beliau menjadi pemuka ahli ilmu di zamannya. Hingga pada akhirnya ilmu fiqihlah yang menjadi konsentrasi kajian Imam hanafi.

Kemudian Imam Hanafi berguru kepada Syaikh Hammad selama 18 tahun. Setelah gurunya itu meninggal, ia ditunjuk untuk menggantikan sebagai ulama. Selama menjadi ulama, diketahui bahwa Imam Hanafi sudah menyelesaikan sebanyak 600.0000 perkara tentang fikih.

Berkat wawasannya yang luas, Hanafi dijuluki sebagai Imam Al-A’dzhom oleh masyarakat dan selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa itu.

Imam Hanafi kemudian mendirikan Mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Mazhab ini diamalkan dan berkembang di berbagai kawasan, seperti Afghanistan, Persia, Mesir, dan beberapa daerah lainnya.

Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra’yi) dalam metode pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang digunakan Hanafi dalam membuat suatu hukum fikih adalah Alquran, Sunnah, pendapat para Sahabat Nabi, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan.

Salah satu karomah Imam Hanifah adalah beliau tidak tidur malam selama 40 tahun. Dan beliau melakukan shalat Shubuh dengan wudhu’ yang ia lakukan untuk melaksanakan shalat Isya’. Artinya, selama semalam suntuk beliau tidak tidur dan tidak batal wudhunya.

Pada tahun 763 Masehi, Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan di Irak. Khalifah pun segera mengutus orang untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dinilai sangat cocok untuknya.

Sewaktu tawaran tersebut ditolak, khalifah murka dan kemudian mengurung Imam Hanafi di dalam penjara.

Hingga pada tahun 14 Juni 767 M atau 150 Hijriyah, Imam Hanafi wafat di Baghdad Irak, ketika itu ia masih dipenjara. Disebutkan bahwa ia dipukul hingga wafat. Tetapi ada riwayat lain yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi makanan yang telah diracun.

Wafatnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Bahkan salat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, di mana masing-masing gelombang diikuti sebanyak 50.000 jamaah.

Penulis : Nindi
Editor : Kartika

Sentimen: positif (99.9%)