Sentimen
Negatif (79%)
9 Apr 2023 : 03.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Menanti Banding Ferdy Sambo Diketuk Hakim Tinggi DKI

9 Apr 2023 : 03.01 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Menanti Banding Ferdy Sambo Diketuk Hakim Tinggi DKI
Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Langkah banding yang diambil empat terdakwa termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal segera diputuskan.

Setidaknya ada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana yang mengajukan banding. Keempat terdakwa itu masing-masing mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Satu terdakwa lainnya Bharada Richard Eliezer memilih tidak banding usai divonis 1,5 tahun penjara.

Sidang putusan banding Sambo dkk digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Nasib keempat terdakwa itu akan diputuskan pekan depan.

-

-

PT DKI Jakarta Siap Bacakan Hasil Putusan Banding Sambo Dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Harap Bebas dari Kuat Ma'ruf

Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan depan. Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf, yakin divonis bebas dalam putusan banding nanti.

"Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Kuat divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menilai Kuat berperan aktif dalam pembunuhan Yosua.

Irwan mengaku telah menyampaikan kabar akan adanya sidang putusan banding kepada Kuat. Namun, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4) pekan depan.

Irwan mengatakan pihaknya yakin hakim PT DKI Jakarta akan memberikan vonis lebih ringan dibanding vonis yang telah diputus di PN Jakarta Selatan. Dia menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat aktif membunuh Yosua.

"Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding," katanya.

"Dia berharap ya bebas juga karena dia melihat dan mengalami sendiri proses peristiwa itu dia merasa tidak ada sesuatu yang perlu dia pertanggungjawabkan. Dalam artian dia tidak pernah membunuh seseorang, tidak pernah ikut merencanakan sementara orang yang menembak sendiri itu cuman satu tahun enam bulan," tambah Irwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sentimen: negatif (79.5%)